Liwath (Homoseksual) dalam Islam

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu

Beberapa hari terakhir ini, yang heboh di media sosial adalah liwath (homoseksual). Awal mula perbuatan liwath ini adalah ketika masa Nabi Luth 'alahis salam sekitar tahun 1800 SM.




Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam qur'an surah Al Ankabut ayat 28 - 29 "Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yangn amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?"

Allah menghukum kaum Nabi Luth 'alaihis salam dengan empat macam siksaan sekaligus saat itu. Keempat siksaan tersebut adalah dibutakan, dijungkirbalikkan, dihujani dengan batu kerikil, dan dikirimi halilintar.

Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku liwath dan partnernya, jika pelaku dan partnernya atas dasar suka sama suka adalah di qishas (penggal lehernya dengan pedang). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan partnernya."

Kejam? Yaa sangat kejam, namun sadarkah kita bahwa ini adalah ajaran rahmatan lil aalamiin, jadi pasti ada hikmah yang dibawa. Timbulnya berbagai penyakit yang mematikan -yang pada zaman nenek moyang tak diketahui sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang, seperti tha'un dan macam-maca penyakit yang mematikan namun belum ditemukan penawarna, seperti penyakit AIDS. Hal itu merupakan salah satu dari sekian banyak hikmah, mengapa Allah subhanahu wa Ta'ala memberikan hukuman yang keras bagi pelaku liwath.

Sekian yang dapat kami tuliskan. Semoga Allah memberi saya dan kita semua hidayah untuk tetap istiqamah berada dijalan agama ini. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar